Pasal 1926
Suatu
pengakuan yang diberikan dihadapan Hakim tidak dapat dicabut kecuali bila
dibuktikan bahwa pengakuan itu diberikan akibat suatu kekeliruan mengenai
peristiwa-peristiwa yang terjadi. Dengan alasan terselubung yang didasarkan
atas kekeliruan-kekeliruan dalam menerapkan hukum, pengakuan tidak dapat dicabut.
Pasal 1927
Suatu
pengakuan lisan yang diberikan di luar sidang pengadilan tidak dapat digunakan
untuk pembuktian, kecuali dalam hal pembuktian dengan saksi-saksi diizinkan.
Pasal 1928
Dalam
hal yang disebut pada penutup pasal yang lalu, Hakimlah yang menentukan
kekuatan mana yang akan diberikan kepada suatu pengakuan lisan yang dikemukakan
di luar sidang pengadilan.
Pasal 1929
Ada
dua macam sumpah dihadapan Hakim:
1.
sumpah
yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan
suatu perkara; sumpah itu disebut sumpah pemutus;
2.
sumpah
yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatan kepada salah satu pihak.
Pasal 1930
Sumpah
pemutus dapat diperintahkan dalam persengketaan apa pun juga, kecuali dalam hal
kedua belah pihak tidak mengadakan suatu perdamaian atau dalam hal pengakuan
mereka tidak boleh diperhatikan.
Sumpah
pemutus dapat diperintahkan pada setiap tingkatan perkara, bahkan dalam hal
tidak ada upaya pembuktian apa pun untuk membuktikan tuntutan atau tangkisan
yang memerlukan pengambilan sumpah itu.