Pasal 426.
(1) Seorang pejabat yang
ditugasi menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas petintah penguasa umum
atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu
melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi PERTOLONGAN pada
waktu orang itu dilepaskan atau melepaskan diri, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
(2) (s. d. u. dg. UU
N. 18 / Prp / 1960.) Bila orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri
karena kesalahan (kealpaan) pejabat itu, maka yang bersangkutan diancam dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst., 92, 223, 477.)
Pasal 427.
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun:
1. Seorang pejabat dengan
tugas menyidik perbuatan pidana, yang dengan sengaja tidak memenuhi permintaan
untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum,
atau yang dengan sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada atasannya;
2. Seorang pejabat yang dalam menjalankan
tugasnya mengetahui bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaannya secara melawan
hukum, dengan sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan segera kepada pejabat
yang bertugas menyidik tindak pidana.
(2) (s. d. u.
dg. UU N. 18 /Prp / 1960.) Seorang
pejabat yang karena kealpaannya menyebabkan apa yang dirumuskan dalam pasal ini
terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst., 92, 328, 333
dst.; Sv. 2, 6, 368 dst.)
Pasal 428.
Diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan, serang kepala lembaga
pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara atau
orang yang disandera, atau serang kepala lembaga pendidikan anak negara atau
kepala rumah sakit jiwa, yang menlak memenuhi permantaan menurut undang-undang
supaya memperlihatkan orang yang dimasukkan ke situ, atau supaya memperlihatkan
register masuk, atau akta-akta yang menurut
aturan-aturan umum harus ada untuk memasukkan orang ke situ. (KUHP 35 dst.,
555; Sv. 362 dst.)
Pasal 429.
(1) (s.d.u. dg. UUN. 18 / Prp / 1960.) Seorang pejabat yang
dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan
dalam Peraturan umum, masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan
tertutup yang dipakai oleh orang lain, atau bila berada di situ secara melawan
hukum, tidak segera pergi atas Permintaan yang berhak atau atas nama orang itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Seorang pejabat yang
pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui kekuasaannya atau tanpa
mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau
merampas surat-surat, buku-buku atau kertas-kertas lain, diancam dengan pidana
yang sama. (KUHP 35 dst., 92, 167 dst.; Sv. 91 dst.; Rv. 448 dst., 506-1’,
595.)
Pasal 430.
(s.d.u. dg. S.
1931-240.)
(1) Seorang pejabat yang
dengan melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas
surat, kartu ps, barang atau paket yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan
umum atau kabar kawat yang ada dalam tangan pejabat telegrap atau dalam tangan orang
lain yang menialankan tugas telegrap untuk keperluan umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Pidana yang sama
dijatuhkan kepada pejabat yang dengan melampaui kekuasaannya, menyuruh Seorang
pejabat telepon atau orang lain yang ditugasi pekerjaan telepon untuk keperluan
umum, memberi keterangan kepadanya tentang suatu percakapan yang dilakukan
dengan perantaraan lembaga itu. (KUHP 35 dst., 92; ISR. 142; Sv. 92 dst.)