Pasal 611
Cara
memperoleh hak milik karena pewarisan menurut perundang-undangan atau menurut
surat wasiat, diatur dalam Bab XII dan Bab XIII buku ini.
Pasal 612
Penyerahan
barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan
yang nyata oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci
bangunan tempat barang-barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila
barang-barang yang harus diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai
oleh orang yang hendak menerimanya.
Pasal 613
Penyerahan
piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan
dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak
atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya
bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau
disetujuinya secara tertulis atau diakuinya.
Penyerahan
surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat
utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.
Pasal 614
Dicabut
dengan S. 1938 -276.
Pasal 615
Dicabut
dengan S. 1938 -276.