Pasal 616
Penyerahan
atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang
bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.
Pasal 617
Semua
akta penjualan, penghibahan, pembagian, pembebanan dan atau pemindahtanganan
barang tak bergerak harus dibuat dalam bentuk otentik, atau ancaman kebatalan.
Tiap petikan dalam bentuk biasa dari rol atau daftar kantor lelang, guna
pembuktian penjualan barang yang diselenggarakan dengan perantaraan kantor
tersebut menurut peraturan yang telah ada atau yang akan diadakan harus
dianggap sebagai akta otentik.
Pasal 618
Semua
akta pemisahan harta kekayaan, sepanjang itu mengenai barang tak bergerak,
harus diumumkan juga dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 620.
Pasal 619
Kepada
yang memperoleh barang tidak boleh diberikan akta pemindahtanganan atau akta
pemisahan tanpa kuasa khusus dari pihak yang memindahtangankan barang atau
pihak yang ikut berhak, baik dalam akta sendiri, maupun dalam akta otentik lain
yang kemudian dibuat dan yang harus diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara
seperti yang diatur dalam pengumuman akta pemindahtanganan atau pemisahan
tersebut. Tanpa kuasa demikian, penyimpan hipotek harus menolak pengumuman
tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal,
tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai yang telah memberikan salinan akta
tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan tanggung jawab penyimpan hipotek yang
melakukan pengumuman tanpa kuasa.
Pasal 620
Dengan
mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tercanturn dalam tiga pasal yang lalu,
pengumuman termaksud di atas dilakukan dengan memindahkan salinan otentik yang
lengkap dari akta tersebut atau surat keputusan Hakim ke kantor penyimpan
hipotek di lingkungan tempat barang tak bergerak yang harus diserahkan itu
berada, dan dengan mendaftarkan salinan ini dalam daftar yang telah ditentukan.
Bersama dengan itu, orang yang bersangkutan harus menyampaikan juga salinan
otentik yang kedua atau petikan dari akta atau keputusan Hakim, agar penyimpan
hipotek mencatat di dalamnya hari pemindahan beserta bagian dan nomor daftar
yang bersangkutan.