Pasal 621
Setiap
pemegang besit suatu barang tak bergerak, dapat minta kepada Pengadilan Negeri
tempat barang itu terletak, untuk dinyatakan sebagai miliknya. Ketentuan-ketentuan
perundang-undangan tentang hukum acara perdata mengatur cara mengajukan
permintaan demikian.
Pasal 622
Bila
keputusan yang mengabulkan permintaan demikian telah mempunyai kekuatan pasti,
maka keputusan itu harus diumumkan oleh atau atas nama pemohon di kantor
penyimpan hipotek dengan menyampaikan salinannya dan membukukannya seperti
diatur dalam Pasal 620.
Pasal 623
Bila
penyampaian dan pembukuan telah berlangsung maka pemegang besit, dalam segala
perbuatan yang telah dilakukannya terhadap barang tersebut dengan pihak ketiga,
dianggap sebagai pemilik.
Pasal 624
Hak-hak
yang diberikan pemerintah kepada orang-orang khusus atas barang-barang atau
tanah negara tidak diubah; hak-hak itu, terutama mengenai besit dan hak milik
tetap sedemikian rupa, sebagaimana diatur menurut adat istiadat lama dan
kebiasaan menurut ketentuan-ketentuan khusus, sedangkan ketentuan-ketentuan
dalam kitab undang-undang ini tidak mengurangi hak-hak itu pada khususnya atau
hubungan antara orang yang menduduki tanah dan pemilik tanah pada umumnya.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
ANTARA PARA PEMILIK PEKARANGAN YANG BERTETANGGA
Pasal 625
Para
pemilik pekarangan yang bertetangga mempunyai hak dan kewajiban satu sama lain
baik yang timbul karena letak pekarangan menurut alam, maupun karena ketentuan
perundang-undangan.