Pasal 606
Barangsiapa
dengan bahan milik orang lain membuat barang dalam jenis baru, menjadi pemilik
barang itu, asal harga bahan dibayarnya, dan segala biaya, kerugian dan bunga
digantinya bila ada alasan untuk itu.
Pasal 607
Bila
barang baru itu terbentuk bukan karena perbuatan manusia, melainkan karena
pengumpulan pelbagai bahan milik beberapa orang secara kebetulan, maka barang
baru itu merupakan milik bersama dari orang-orang itu menurut keseimbangan
harga bahanbahan tersebut yang semula dimiliki mereka masing-masing.
Pasal 608
Bila
barang yang baru itu terbentuk dari pelbagai bahan milik beberapa orang karena
perbuatan salah seorang dari pemilik-pemilik itu, maka yang tersebut terakhir
ini menjadi pemilik, dengan kewajiban membayar harga bahan-bahan kepunyaan
orang-orang lain, ditambah dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila
ada alasan untuk itu.
Pasal 609
Dalam
hal-hal tersebut dalam kedua pasal yang lalu, bila bahan-bahan itu dapat
dipisah-pisahkan dengan mudah, maka masing-masing pemilik boleh meminta kembali
bahan kepunyaannya.
Pasal 610
Hak
milik atas suatu barang didapatkan seseorang karena lewat waktu, bila ia telah
memegang besit atau barang itu selama waktu yang ditentukan undang-undang dan
sesuai dengan persyaratan dan pembedaan seperti termaksud dalam Bab VII Buku
Keempat kitab undang-undang ini.