Pasal 431.
Seorang pejabat suatu
lembaga umum untuk pengiriman yang dengan sengaja dan secara melawan hukum
membuka suatu surat, barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada lembaga
itu, memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun. (KUHP 35 dst., 234, 433 dst.; ISR.
142.)
Pasal 432.
(1) Seorang pejabat suatu
lembaga umum untuk pengiriman yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain
daripada yang berhak, surat tertutup, kartu ps atau paket yang diserahkan
kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau
mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Bila surat atau
barang itu bemilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35 dst., 92, 234, 372, 374, 433 dst.,
437, 486.)
Pasal 433.
Seorang pejabat telegrap
atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengawasi pekerjaan pada lembaga
telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama dua tahun, bila ia dengan sengaja dan secara melawan hukum
memberitahukan kepada orang lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan telegrap
atau telepon atau kepada lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan secara
melawan hukum membuka, membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon
kepada orang lain;
2. dengan pidana
penjara paling lama lima tahun, bila la dengan sengaja memberikan kepada orang
lain daripada yang berhak atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri
atau mengubah isi suatu berita telegrap atau telepon yang diserahkan kepada
jawatan telegrap, telepon atau kepada lembaga semacam itu. (KUHP 35 dst., 92,
431 dst., 434.)
Pasal 434.
Seorang pejabat suatu
lembaga umum untuk pengiriman, Seorang pejabat telegrap atau telepon atau orang
lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan orang lain
melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 431-433, atau membantu orang
lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut perbedaan-perbedaan
yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut. (KUHP 56 dst.)
Pasal 435.
(s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.)
Seorang pejabat yang
secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam
pembrngan, penyerahan atau persewaan, yang pengurusannya atau pengawasannya,
ketika perbuatan itu ditakukan, seluruhnya atau sebagian diserahkan kepadanya,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak delapan belas ribu rupiah. (KUHP 36, 92.)