Pasal 436.
(1) Barangsiapa
menurut hukum yang berlaku bagi kedua belah pihak mempunyai kewenangan
melangsungkan perkawinan seseorang , padahal dia tahu bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada menjadi halangan untuk itu
berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun. (KUHP 35 dst., 279, 437; KUHPerd. 27, 60, 71-4’, 199; BS. 60; BS, Chin.
68; HCI. 332; BSCI. 48.)
(2) (s. d. u. dg. UU
N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa menurut hukum yang berlaku bagi kedua belah
pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang , padahal dia
tahu ada halangan untuk itu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst., 280; KUHPerd. 28 dst.; BS. 56, 59
dst.)
Pasal 437.
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan pasal 415, 419, 420, 423, 424, 425, 432 ayat (2), dan pasal 436
ayat (1), dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 3'
dan 4'.
BAB
XXIX. KEJAHATAN PELAYARAN.
(KUHP
8, 93)
Pasal 438.
(1) Diancam karena
melakukan pembajakan di laut:
1. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, barangsiapa masuk bekerja menjadi nakoda
atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal
itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan kekerasan di lautan
bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya, tanpa
mendapat kuasa dari sebuah negara yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut
suatu negara yang diakui; (KUHP 931.)
2. dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun, barangsiapa mengetahui tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja
menjadi anak buah kapal tersebut atau dengan sukarela terus menjalankan
pekerjaan tersebut setelah hal itu diketahui lehnya, atau barangsiapa termasuk
anak buah kapal tersebut. (KUHP 933; KUHD 419-4’.)
(2) Disamakan dengan
tidak punya surat kuasa, bila melampaui apa yang dikuasakan, demikian juga bila
memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu dengan yang lainnya.
(3) Pasal 89 tidak
berlaku. (KUHP 4-4', 8, 35, 93, 96, 170, 325 dst., 365 dst., 368, 444 dst.,
479, 487; H. 129-2’; Uitlev. 2-19’.)
Pasal 439.
(s.d.u. dg. S. 1935-497.)
(1) Diancam karena
melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, barangsiapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap
kapal lain atau terhadap orang atau barang yang ada di atasnya, di perairan
Indneia.
(2) yang dimaksud
dengan wilayah laut Indonesia adalah wilayah seperti yang dimaksud dalam
"Territriale zee en maritieme kringen rdnnantie, S. 1939-442". (KUHP
8, 170, 365 dst., 442 dst., 447, 479, 487; H. 129-2’; Uitlev. 2-19’.)
Pasal 440.
Diancam karena
melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, barangsiapa yang di darat, di perairan sekitar pantai atau muara sungai,
melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang ada di situ,
setelah terlebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk
tujuan tersebut. (KUHP 8, 170, 365 dst., 442 dst., 447, 479, 487; H. 129-2’;
Uitlev. 2-19’.)