Pasal 446.
Barangsiapa atas
biaya sendiri atau orang lain, secara langsung atau tidak langsung turut
melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, padahal dia
tahu bahwa kapal itu akan digunakan seperti yang diterangkan dalam pasal 438,
atau untuk melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 439-441, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 8, 35, 327, 479; KUHD
453 dst., 592 dst.; H. 129-21; Uitlev. 2-19'.)
Pasal 447.
(s.d.u. dg. UU N. 1 /
1946.)
Barangsiapa dengan
sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia kepada kekuasaan bajak laut, bajak
tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam: (KUHP 4-4’.)
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, bila ia adalah nakoda kapal itu; (KUHP 93'.)
2. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal yang lain. (KUHP 4-41, 8,
35, 93, 479; H. 129-2’; Uitlev. 2-19’.)
Pasal 448.
(s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.) Seorang penumpang kapal Indonesia
yang merampas kekuasaan atas kapal itu secara melawan hukum, diancam pidana
penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 8, 35, 93 dst., 465, 479; Uitlev.
2-19’.)
Pasal 449.
(s. d. u. dg. UU N. 1 / 1946.) Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia
yang menarik kapal itu dari pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakainya
untuk kepentingan sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan
tahun enam bulan. (KUHP 8, 35, 93 dst., 479; Uitlev. 2-19’.)
Pasal 450.
(s.d.u. dg. UU N. 1 /
1946.) Serang warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia
menerima surat bajak, maupun menerima atau menjalankan pekerjaan sebagai nakoda
sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan
untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHD 419-4’; KUHP 5-1’, 8, 93, 122,
325, 438-l’, 451; H. 129-2’.)