Pasal 451.
(s.d.u. dg. UU N. 1 /
1946.) Serang warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai anak buah
kapal di sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal itu diperuntukkan atau
digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun
dengan sukarela tetap bekerja sebagai anak buah kapal sesudah dia tahu tujuan
atau penggunaan kapal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun. (KUHP 5-1’, 8, 93, 122, 326, 438-1 sub 1’, 450, 465; KUHD 419-4’; H.
129-2’.)
Pasal 451 bis
(s.d.t. dg. S. 1933-47 j. S. 1938-2.)
(1) Seorang nakoda
sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membuat surat keterangan kapal, yang
diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.
(2) Anak buah kapal
yang turut serta menyuruh membuat surat keterangan kapal yang diketahuinya
bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHD 353, 450; KUHP 8, 93, 95,
266, 452.)
Pasal 451
(s.d.t. dg. S. 1933-47 j. 1938-2.) Barangsiapa untuk
memenuhi peraturan dalam ayat (3) pasal 12 aturan tentang pendaftaran
kapal memperlihatkan surat keterangan
yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun. (KUHP 8, 266; S. 1933-48.)
Pasal 452.
(1) Barangsiapa dalam
berita acara suatu keterangan kapal, menyuruh menulis keterangan palsu tentang
suatu keadaan yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu, dengan maksud
untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu, selah-lah
keterangannya sesuai dengan kenyataan, diancam dengan pidana penjara paling
lama delapan tahun, bila penggunaan akta itu dapat menimbulkan kerugian.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja menggunakan akta itu selah-lah
isinya sesuai dengan kenyataan, bila penggunaan akta itu dapat menimbulkan
kerugian. (KUHP 8, 266, 251 bis, 486.)
Pasal 453.
(s.d. u. dg. S. 1935-492, 565; UU N. 1 / 1946.) Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, Seorang nakoda kapal
Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan anak buah kapal tetapi
sebelum perjanjian kerjanya habis, dengan sengaja dan secara melawan hukum
menarik diri dati pimpinan kapal itu. (KUHD 341, 342 dst., 345, 412, 419, 431;
KUHP 8, 93 dst.; Rv. 71; IR. 62; RBg. 498.)
Pasal 454.
(s.d. u. dg. S. 1934-214 jis. S. 1938-1, 2; UU N. 1 / 1946.) Diancam,karena
melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,
serang anak buah kapal yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut
perjanjian kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, bila menurut
keadaan pada waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi
kapal, penumpang atau muatan kapal itu. (KUHD 375 dst., 395 dst., 401 dst.,
413, 419, 434 dst.; KUHP 8, 93 dst., 457 dst., 465; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)
Pasal 455.
(s.d.u. dg. S. 1934-214 jis. S. 1938-1,2; UU N. 1 / 1946.) Diancam karena
melakukan desersi biasa, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu, serang anak buah kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan secara
melawan hukum tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah
disetujuinya. (KUHD 3414, 400; KUHP 8, 93 dst., 457 dst., 465; Sv. 71; IR. 62;
RBg. 498.)