456. Dicabut
dg. S. 1934-214 j. 1938-2.
Pasal 457.
(s.d. u. dg. S. 1934-214 j. 1938-2.) Pidana yang
ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatduakan, bila dua orang atau
lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau bila kejahatan itu
dilakukan akibat permufakatan untuk berbuat demikian. (KUHP 8, 88.)
Pasal 458.
(s.d.u. dg, UU N. 1 /
1946.) (1) (s.d.u. dg. S. 1935-492,565, S. 1934-214 j. S. 1938-2; UU N. 18 / Prp / 1960.) Serang
pengusaha, pemegang buku, atau nakoda kapal Indonesia yang menerima serang anak
buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu belum
lewat sebulan sejak menatik diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia
seperti diterangkan dalam pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah. (KUHD 320, 327, 341.)
(2) Perbuatan
tersebut tidak dipidana, bila penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia
dengan izin knsul Indonesia, atau kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa
setempat. (KUHP 6, 93 dst.)
Pasal 459.
(1) (s.d.u. dg. S.
1935-492, 565; UU N. 1 / 1946.) Seorang penumpang kapal Indonesia yang di atas
kapal menyerang nakoda, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,
dengan sengaja merampas kebebasannya untuk bergerak, atau serang anak buah
kapal Indonesia, yang di atas kapal dalam menjalankan pekerjaannya berbuat
demikian terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam karena melakukan
insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) yang bersalah
diancam dengan:
1. pidana penjara paling lama empat tahun, bila
kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan
luka-luka;
2. pidana penjara paling lama delapan tahun enam
bulan, bila mengakibatkan luka berat; (KUHP 90.)
3 pidana penjara paling lama dua belas tahun,
bila mengakibatan kematian.
(KUHD 341, 341d, 375,
393, 434; KUHP 8, 89, 93 dst., 211 dst., 465, 487; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)
Pasal 460.
(1) Insubordinasi
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam karena
metakukan pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) yang bersalah
diancam dengan:
1 pidana penjara
paling lama delapan tahun enam bulan, bila kejahatan itu atau
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama dua belas tahun,
bila mengakibatkan luka berat; (KUHP 90.)
3' pidana penjara paling lama lima belas tahun,
bila mengakibatkan kematian. (KUHP 8, 88, 211 dst., 214, 459, 465, 487.)