Pasal 461.
(s. d. u. dg. S. 1935-492, 565; UU N. 1 / 1946.)
Barangsiapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya ada pemberontakan, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHP 8, 88, 94 dst., 160, 460,
465.)
Pasal 462.
(s.d.u. dg. S. 1935-492, 565.) Bila dua orang anak buah
kapal Indonesia atau lebih dengan bersekutu atau akibat permufakatan jahat
tidak mau melakukan pekerjaan, mereka diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan. (KUHD 341', 375 dst., 384 dst.; KUHP 8, 88, 93 dst.,
465.)
Pasal 463.
(s.d.u. dg. S.
1935-492; UU N. 1 / 1946.) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan, serang anak buah kapal Indonesia yang sesudah dikenakan tindakan
disiplin karena tidak mau melakukan pekerjaan, masih tetap tidak mau
melakukan pekerjaan. (KUHD 311 dst., 3412, 375 dst., 384 dst.; KUHP 8, 93 dst.,
465.)
Pasal 464.
(1) (s.d.u. dg. S. 1933-47 j.
S. 1938-2; UU N. 1 / 1946 dan UU N.
I8 / Prp / 1960) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah Seorang
penumpang kapal Indonesia:
1. yang dengan
sengaja tidak menuruti perintah nakoda yang diberikan untuk keamanan atau untuk
meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
2. yang tidak memberi PERTOLONGAN menurut
kemampuannya kepada nakoda, ketika dia tahu bahwa kemerdekaan nakoda itu untuk
bergerak telah dirampas;
3. yang dengan sengaja tidak memberitahukan
kepada nakoda pada saat yang tepat, ketika dia tahu ada orang yang bermaksud
melakukan insubordinasi.
(2) Ketentuan
tersebut dalam N. 3' tidak berlaku bila insubordinasi tidak terjadi (KUHP 8, 93
dst., 465; KUHD 311 dst., 3415, 393 dst.)
Pasal 465.
(s.d.u. dg. S. 1934-214 j. S. 1938-2.) Pidana yang diancam pada pasal
448, 451, 454, 455 dan 459-464 dapat ditambah sepertiga, bila yang melakukan
salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal itu, berpangkat perwira
kapal. (KUHP 93.)