Berikut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang :
a.
bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa,
perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda;
b.
bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan
politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan berrnasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang bertujuan menghormati dan rnenjunjung tinggi hak asasi manusia,
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
c.
bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan
antara kepentingan umm atau negara dan kepentingan individu, antara pelindunngan
terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan
dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan
hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta
antara hak asasi manusia serta kewajiban asasi manusia;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kitab Undang- Undang
Hukurn Pidana.