Pasal 66
Dipidana
dengan pidana penjara yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, pegawai
pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang:
1.
mengadakan
hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang
terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi
Pemberantasan Korupsi tanpa alasan yang sah;
2.
menangani
perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga
sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat
ketiga dengan pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
3.
menjabat
komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengurus koperasi, dan
jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan
tersebut.
Pasal 67
Setiap
Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi dan pegawai pada Komisi Pemberantasan
Korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi, pidananya diperberat dengan
menambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 68
Semua
tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang
proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya Komisi Pemberantasan
Korupsi, dapat diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 69
(1)
Dengan
terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi maka Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme menjadi bagian Bidang Pencegahan pada Komisi Pemberantasan
Korupsi.
(2)
Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tetap menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, sampai Komisi Pemberantasan
Korupsi menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70
Komisi
Pemberantasan Korupsi melaksanakan tugas dan wewenangnya paling lambat 1 (satu)
tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 71
1.
Dengan
berlakunya Undang-Undang ini Pasal 27 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) dinyatakan tidak
berlaku;
2.
Setelah
Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70, ketentuan mengenai Komisi Pemeriksa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 19 dalam BAB VII Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 72
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang KPK (Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi) di sini.