Pasal 61
(1)
Sebelum
memangku jabatan, hakim ad hoc wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya
di hadapan Presiden Republik Indonesia.
(2)
Sumpah/janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
“Saya bersumpah/berjanji dengan
sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak
langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak akan memberikan
atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga”.
“Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung
dari siapapun juga suatu janji atau pemberian”.
“Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
negara Republik Indonesia”.
“Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan
jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak membeda-bedakan orang, dan akan
menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan kewajiban saya ini dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang petugas yang
berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan”.
Pasal 62
Pemeriksaan
di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara
pidana yang berlaku dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BAB VIII
REHABILITASI DAN
KOMPENSASI
Pasal 63
(1)
Dalam
hal seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi secara
bertentangan dengan Undang-Undang ini atau dengan hukum yang berlaku, orang
yang bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan rehabilitasi dan/atau
kompensasi.
(2)
Gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi hak orang yang dirugikan
untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika terdapat alasan-alasan pengajuan
praperadilan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana.
(3)
Gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Negeri yang
berwenang mengadili perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54.
(4)
Dalam
putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan jenis,
jumlah, jangka waktu, dan cara pelaksanaan rehabilitasi dan/atau kompensasi
yang harus dipenuhi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 64
Biaya
yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 65
Setiap
Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun.
Selengkapnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) di sini.