Pasal 1661
Para
anggota badan hukum sebagai perseorangan tidak bertanggung jawab atas
perjanjian-perjanjian perkumpulannya. Semua utang perkumpulan itu hanya dapat
dilunasi dengan harta benda perkumpulan.
Pasal 1662
Badan
hukum yang didirikan atas kuasa umum tidak dihapuskan bila semua anggotanya
meninggal dunia atau mengundurkan diri dari keanggotaan, melainkan tetap
berdiri sampai dibubarkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Jika
semua anggota tersebut di atas tidak ada lagi maka Pengadilan Negeri yang dalam
daerah hukumnya badan hukum itu berkedudukan, atas permintaan orang yang
berkepentingan dan setelah mendengar pendapat jawatan Kejaksaan, bahkan atas
tuntutan Kejaksaan itu, berhak menetapkan tindakan-tindakan yang dianggap perlu
dilakukan demi kepentingan badan hukum itu.
Pasal 1663
Badan
hukum lain tetap berdiri sampai pada saat dibubarkannya secara tegas menurut akta
pendirian, reglemen atau perjanjiannya, atau sampai pada saat berhentinya
pengejaran tujuan badan hukum itu.
Pasal 1664
Jika
akta pendirian, reglemen atau perjanjian itu tidak menentukan cara lain maka
hak para anggota bersifat perorangan dan tidak beralih kepada para ahli waris.
Pasal 1665
Bila
terjadi pembubaran badan hukum demikian maka para anggota yang masih ada atau
anggota yang tinggal satu-satunya wajib membayar utang-utang badan hukum dengan
kekayaan badan hukum itu, dan hanya sisa kekayaan itu yang boleh mereka bagi
antara mereka dan mereka serahkan kepada ahli waris mereka.
Dalam
hal memanggil para kreditur, menyelesaikan perhitungan dan pertanggungjawaban
dan membayar semua utang badan hukum, mereka harus tunduk pada semua kewajiban seperti
yang dipikul oleh para ahli waris yang menerima warisan dengan hak istimewa
untuk mengadakan pendaftaran harta benda.
Bila
tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban maka masing-masing anggota sebagai
perseorangan wajib menanggung seluruh utang badan hukum yang bubar itu, dan
tanggungan itu dapat jatuh kepada ahli waris mereka.