BAB X
PENGHIBAHAN
BAGIAN I
Ketentuan-ketentuan
Umum
Pasal 1666
Penghibahan
adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang
secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang
yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui
penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Pasal 1667
Penghibahan
hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat
penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada,
maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada.
Pasal 1668
Penghibah
tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya
atas barang yang dihibahkan itu, penghibahan demikian sekedar mengenai barang
itu dipandang sebagai tidak sah.
Pasal 1669
Penghibah
boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil barang
bergerak atau barang tak bergerak, yang dihibahkan atau menggunakan hak itu
untuk keperluan orang lain, dalam hal demikian harus diperhatikan
ketentuan-ketentuan Bab X Buku Kedua Kitab Undang-undang ini.
Pasal 1670
Suatu
penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima
hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan
dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan.