Pasal 1671
Penghibah
boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang
yang ada di antara barang yang dihibahkan. Jika ia meninggal dunia sebelum
menggunakan uang itu, maka barang dan uang itu tetap menjadi milik penerima
hibah.
Pasal 1672
Penghibah
boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali
kepadanya bila orang yang diberi hibah atau ahli warisnya meninggal dunia lebih
dahulu dari penghibah, tetapi syarat demikian hanya boleh diadakan untuk
kepentingan penghibah sendiri.
Pasal 1673
Akibat
dari hak mendapatkan kembali barang-barang yang dihibahkan ialah bahwa
pemindahan barang-barang itu ke tangan orang lain, sekiranya telah terjadi,
harus dibatalkan, dan pengembalian barang-barang itu kepada penghibah harus
bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan pada barang itu
sewaktu ada di tangan orang yang diberi hibah.
Pasal 1674
Penghibah
tidak wajib menjamin orang bebas dari gugatan pengadilan bila kemudian barang
yang dihibahkan itu menjadi milik orang lain berdasarkan keputusan Pengadilan.
Pasal 1675
Ketentuan-ketentuan
Pasal 879, 880, 881 884, 894, dan akhirnya juga Bagian 7 dan 8 dan Bab XIII
Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, berlaku pula terhadap hibah.