BAGIAN 2
Kemampuan Untuk
Memberikan dan Menerima Hibah
Pasal 1676
Semua
orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh
undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu.
Pasal 1677
Anak-anak
di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang
ditetapkan
pada
Bab VII Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini.
Pasal 1678
Penghibahan
antara suami istri selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Tetapi
ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang
bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan
besarnya kekayaan penghibah.
Pasal 1679
Supaya
dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi
hibah harus ada di dunia atau dengan memperhatikan aturan dalam Pasal 2 yaitu
sudah ada dalam kandungan ibunya pada saat penghibahan dilakukan.
Pasal 1680
Hibah-hibah
kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika
Presiden atau pembesar yang ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para
pengurus lembaga-lembaga tersebut untuk menerimanya.