Pasal 1681
Ketentuan-ketentuan
ayat (2) dan terakhir pada Pasal 904, begitu pula Pasal 906, 907, 908, 909 dan
911, berlaku terhadap penghibahan.
BAGIAN 3
Cara Menghibahkan
Sesuatu
Pasal 1682
Tiada
suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa
akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila
tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.
Pasal 1683
Tiada
suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum
penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau
oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah
atau akan dihibahkannya itu.
Jika
penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat
dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus
disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup;
dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak
penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya.
Pasal 1684
Hibah
yang diberikan kepada seorang wanita yang masih bersuami tidak dapat diterima
selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum
Perdata ini.
Pasal 1685
Hibah
kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah kekuasaan orangtua,
harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orangtua itu. Hibah kepada
anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang
ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah
diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri. Jika pengadilan itu memberi kuasa
termaksud maka hibah itu tetap sah. meskipun penghibah telah meninggal dunia
sebelum terjadi pemberian kuasa itu.