Pasal 1686
Hak
milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun diterima dengan sah, tidak
beralih pada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan
menurut Pasal 612, 613, 616 dan seterusnya.
Pasal 1687
Hadiah
dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang
yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah
bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah
sendiri atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada
yang diberi hibah.
BAGIAN 4
Pencabutan dan
Pembatalan Hibah
Pasal 1688
Suatu
penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan,
kecuali dalam hal-hal berikut:
1.
jika
syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
2.
jika
orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu
usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
3.
jika
penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah
kepadanya.
Pasal 1689
Dalam
hal yang pertama. barang yang dihibahkan tetap tinggal pada penghibah, atau ia
boleh meminta kembali barang itu, bebas dari semua beban dan hipotek yang
mungkin diletakkan atas barang itu oleh penerima hibah serta hasil dan buah
yang telah dinikmati oleh penerima hibah sejak ia alpa dalam memenuhi
syarat-syarat penghibahan itu. Dalam hal demikian penghibah boleh menjalankan
hak-haknya terhadap pihak ketiga yang memegang barang tak bergerak yang telah
dihibahkan sebagaimana terhadap penerima hibah sendiri.
Pasal 1690
Dalam
kedua hal terakhir yang disebut dalam Pasal 1688, barang yang telah dihibahkan
tidak boleh diganggu gugat jika barang itu hendak atau telah dipindahtangankan,
dihipotekkan atau dibebani dengan hak kebendaan lain oleh penerima hibah,
kecuali kalau gugatan untuk membatalkan penghibahan itu susah diajukan kepada
dan didaftarkan di Pengadilan dan dimasukkan dalam pengumuman tersebut dalam
Pasal 616. Semua pemindahtanganan, penghipotekan atau pembebanan lain yang
dilakukan oleh penerima hibah sesudah pendaftaran tersebut adalah batal, bila
gugatan itu kemudian dimenangkan.