Pasal 1691
Dalam
hal tersebut pada Pasal 1690, penerima hibah wajib mengembalikan apa yang
dihibahkan itu bersama dengan buah dan hasilnya terhitung sejak hari gugatan
diajukan kepada Pengadilan, sekiranya barang itu telah dipindahtangankan maka
wajiblah dikembalikan harganya pada saat gugatan diajukan bersama buah dan
hasil sejak saat itu.
Selain
itu ia wajib membayar ganti rugi kepada penghibah atas hipotek dan beban lain
yang telah diletakkan olehnya di atas barang tak bergerak yang dihibahkan itu
termasuk yang diletakkan sebelum gugatan diajukan.
Pasal 1692
Gugatan
yang disebut dalam Pasal 1691 gugur setelah lewat satu tahun, terhitung dari
hari peristiwa yang menjadi alasan gugatan itu terjadi dan dapat diketahui oleh
penghibah. Gugatan itu tidak dapat diajukan oleh penghibah terhadap ahli waris
orang yang diberi hibah itu; demikian juga ahli waris penghibah tidak dapat
mengajukan gugatan terhadap orang yang mendapat hibah kecuali jika gugatan itu
telah mulai diajukan oleh penghibah atau penghibah ini meninggal dunia dalam
tenggang waktu satu tahun sejak terjadinya peristiwa yang dituduhkan itu.
Pasal 1693
Ketentuan-ketentuan
bab ini tidak mengurangi apa yang sudah ditetapkan pada Bab VII dan Buku
Pertama dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
BAB XI
PENITIPAN BARANG
BAGIAN I
Penitipan Barang pada
Umumnya dan Berbagai Jenisnya
Pasal 1694
Penitipan
barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk
menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.
Pasal 1695
Ada
dua jenis penitipan barang yaitu; penitipan murni (sejati) dan Sekestrasi
(penitipan dalam perselisihan).