BAGIAN 2
Penitipan Murni
Pasal 1696
Penitipan
murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya.
Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak.
Pasal 1697
Perjanjian
penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan
betul-betul atau dianggap sudah diserahkan.
Pasal 1698
Penitipan
barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa.
Pasal 1699
Penitipan
barang dengan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal balik antara
pemberi titipan dan penerima titipan.
Pasal 1700
Dihapus
dengan S. 1925-525.