Pasal 1701
Penitipan
barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap
untuk mengadakan perjanjian. Akan tetapi jika orang yang cakap untuk mengadakan
perjanjian menerima titipan barang dan seseorang yang tidak cakap untuk itu,
maka ia harus memenuhi semua kewajiban seorang penerima titip murni.
Pasal 1702
Jika
penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum
cakap untuk membuat perjanjian, maka pemberi titipan, selama barang itu masih
di tangan penerima titipan, dapat menuntut pengembalian barang itu; tetapi jika
barang itu tidak ada lagi di tangan penerima titipan maka pemberi titipan dapat
menuntut ganti rugi sejauh penerima titipan mendapat manfaat dan barang titipan
tersebut.
Pasal 1703
Penitipan
karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya
suatu malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya bangunan, perampokan, karamnya
kapal, banjir atau peristiwa lain yang tak terduga datangnya.
Pasal 1704
Dihapus
dengan S. 1925-525.
Pasal 1705
Penitipan
karena terpaksa, diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan
dengan sukarela.