Pasal 1706
Penerima
titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti
memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
Pasal 1707
Ketentuan
dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
1.
jika
penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2.
jika
ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3.
jika
penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
4.
jika
diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua
kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
Pasal 1708
Penerima
titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang
tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang
titipan itu. Dalam hal terakhir ini ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau
rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di
tangan pemberi titipan
Pasal 1709
Pengelola
rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang,
bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ.
Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa.
Pasal 1710
Mereka
bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri
atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain
maupun oleh orang luar.