Pasal 1711
Mereka
tidak bertanggung jawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh
orang yang oleh pelancong diizinkan datang kepadanya.
Pasal 1712
Penerima
titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberikan secara
tegas oleh pemberi titipan atau dapat disimpulkan adanya, dengan ancaman
mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
Pasal 1713
Bila
barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuah peti terkunci atau terbungkus
dengan segel, penerima titipan tidak boleh menyelidiki isinya.
Pasal 1714
Penerima
titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya. Dengan
demikian, kalau titipan itu berupa uang tunai maka wajib dikembalikan uang
tunai dalam jumlah dan jenis mata uang seperti semula biarpun mata uang itu
sudah naik atau turun nilainya.
Pasal 1715
Penerima
titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana
adanya pada saat pengembalian. Kekurangan yang timbul pada barang itu di luar
kesalahan penerima titipan. harus menjadi tanggungan pemberi titipan.