Pasal 1716
Jika
barang titipan dirampas dan kekuasaan penerima titipan tetapi kemudian ia
menerima penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib
mengembalikan apa yang diterimanya itu.
Pasal 1717
Bila
seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad
baik, tanpa mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan
maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya
atau jika ia belum menerima uang itu menyerahkan hak untuk menuntut pembeli
barang.
Pasal 1718
Jika
barang titipan itu mendatangkan hasil dan hasil itu telah dipungut atau
diterima oleh penerima titipan, maka wajiblah ia mengembalikan hasil itu. Ia
tidak harus membayar bunga atas uang yang dititipkan kepadanya tetapi jika ia
lalai mengembalikan uang itu maka terhitung dari hari penagihan ia wajib
membayar bunga.
Pasal 1719
Penerima
titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang
menitipkan sendiri barang itu atau kepada orang yang atas namanya menitipkan
barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk menerima kembali barang
termaksud.
Pasal 1720
Ia
tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya
sebagai pemilik yang sesungguhnya. Bila ia mengetahui bahwa barang itu adalah
barang curian, dan mengetahui pula siapa pemilik yang sebenarnya maka ia wajib
memberitahukan kepada pemilik itu bahwa barang itu telah dititipkan kepadanya,
serta mengingatkan agar ia memintanya kembali dalam waktu tertentu yang pantas.
Bila orang itu lalai untuk meminta barang titipan itu maka penyimpan itu
menurut undang-undang tidak dapat dituntut, jika ia menyerahkan barang itu
kembali kepada orang yang menitipkan barang itu.