Pasal 1721
Bila
pemberi titipan meninggal dunia maka barang titipannya itu hanya dapat
dikembalikan kepada ahli warisnya. Jika ada lebih dan seorang ahli waris maka
barang itu harus dikembalikan kepada semua ahli waris, atau kepada
masing-masing menurut ukuran bagian masing-masing. Jika barang titipan tidak
dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus bermufakat tentang siapa yang
menerima kembali barang itu.
Pasal 1722
Jika
pemberi titipan berganti kedudukan hukum, misalnya bila seorang perempuan yang
belum menikah kemudian menikah sehingga ia menjadi berada di bawah kekuasaan
suaminya atau bila seorang dewasa ditempatkan di bawah pengampuan, barang
titipan itu tidak boleh dikembalikan selain kepada orang yang ditugaskan
mengurus hak-hak dan harta benda pemberi titipan itu kecuali kalau penyimpanan
barang mempunyai alasan yang sah untuk membuktikan bahwa ia tidak mengetahui
perubahan kedudukan hukum pemberi titipan itu.
Pasal 1723
Jika
penitipan barang dilakukan oleh seorang wali pengampu, suami atau pengurus, dan
kemudian kekuasaan mereka berakhir maka barang itu hanya boleh dikembalikan
kepada pemilik sah barang itu yaitu orang yang diwakili oleh wali, pengampu,
suami atau pengurus itu.
Pasal 1724
Pengembalian
barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam
perjanjian. Jika tempat itu tidak ditentukan dalam perjanjian, maka
pengembalian harus diakukan di tempat penitipan barang itu. Semua biaya yang
perlu dikeluarkan untuk penyerahan kembali itu, harus ditanggung oleh pemberi
titipan.
Pasal 1725
Bila
pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka baraƱg itu harus dikembalikan
seketika itu biarpun dalam perjanjian ditetapkan waktu tertentu untuk
pengembalian itu, kecuali kalau barang itu telah disita dari tangan penerima
titipan.