Pasal 1726
Bila
penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan dari barang yang
dititipkan kepadanya, maka ia dapat juga mengembalikan barang titipan itu
sebelum tiba waktu pengembalian yang ditentukan dalam perjanjian jika pemberi
titipan menolaknya maka penerima titipan boleh meminta izin kepada Pengadilan
untuk menitipkan barang itu pada orang lain.
Pasal 1727
Semua
kewajiban penerima titipan berhenti bila ia mengetahui dan dapat membuktikan
bahwa ia sendirilah pemilik sah barang yang dititipkan kepadanya itu.
Pasal 1728
Pemberi
titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan
barang titipan itu serta segala kerugian yang dideritanya karena penitipan itu.
Pasal 1729
Penerima
titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos
kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu.
BAGIAN 3
Sekestrasi dan
Pelbagai Jenisnya
Pasal 1730
Sekestrasi
ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain yang
mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada
yang berhak atasnya setelah perselisihan diputus oleh Pengadilan. Penitipan
demikian terjadi karena perjanjian atau karena perintah Hakim.