Pasal 56
(1)
Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas hakim Pengadilan Negeri dan hakim
ad hoc.
(2)
Hakim
Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
(3)
Hakim
ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden Republik Indonesia atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(4)
Dalam
menetapkan dan mengusulkan calon hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Ketua Mahkamah Agung wajib
melakukan pengumuman kepada masyarakat.
Pasal 57
(1)
Untuk
dapat ditetapkan sebagai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berpengalaman
menjadi hakim sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
b.
berpengalaman
mengadili tindak pidana korupsi;
c.
cakap
dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya; dan
d.
tidak
pernah dijatuhi hukuman disiplin.
(2)
Untuk
dapat diusulkan sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1.
warga
negara Republik Indonesia;
2.
bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.
sehat
jasmani dan rohani;
4.
berpendidikan
sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dan berpengalaman sekurangkurangnya
15 (lima belas) tahun di bidang hukum;
5.
berumur
sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada proses pemilihan;
6.
tidak
pernah melakukan perbuatan tercela;
7.
cakap,
jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
8.
tidak
menjadi pengurus salah satu partai politik; dan
9.
melepaskan
jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi hakim ad hoc.
Pasal 58
(1)
Perkara
tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perkara
dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(2)
Pemeriksaan
perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim
berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan
Negeri yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
Pasal 59
(1)
Dalam
hal putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimohonkan banding ke Pengadilan
Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama
60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh
Pengadilan Tinggi.
(2)
Pemeriksaan
perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim
berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan
Tinggi yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
(3)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 juga berlaku bagi hakim ad hoc pada
Pengadilan Tinggi.
Pasal 60
(1)
Dalam
hal putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi dimohonkan kasasi kepada
Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu
paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas
perkara diterima oleh Mahkamah Agung.
(2)
Pemeriksaan
perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Majelis Hakim
berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang Hakim Agung dan 3
(tiga) orang hakim ad hoc.
(3)
Untuk
dapat diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1.
warga
negara Republik Indonesia;
2.
bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.
sehat
jasmani dan rohani;
4.
berpendidikan
sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dan berpengalaman
sekurangkurangnya 20 (dua puluh) tahun di bidang hukum;
5.
berumur
sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun pada proses pemilihan;
6.
tidak
pernah melakukan perbuatan tercela;
7.
cakap,
jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
8.
tidak
menjadi pengurus salah satu partai politik; dan
9.
melepaskan
jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi hakim ad hoc.
Selengkapnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) di sini.