Bagian Keempat
Penuntutan
Pasal 51
(1)
Penuntut
adalah Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan
diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2)
Penuntut
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penuntutan tindak
pidana korupsi.
(3)
Penuntut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jaksa Penuntut Umum.
Pasal 52
(1)
Penuntut
Umum, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, wajib
melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri.
(2)
Dalam
hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan Negeri wajib menerima
pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa dan
diputus.
BAB VII
PEMERIKSAAN DI SIDANG
PENGADILAN
Pasal 53
Dengan
Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya
diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 54
(1)
Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi berada di lingkungan Peradilan Umum.
(2)
Untuk
pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya
meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(3)
Pembentukan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara bertahap dengan Keputusan Presiden.
Pasal 55
Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) juga
berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang dilakukan di luar
wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Selengkapnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) di sini.