Pasal 46
(1)
Dalam
hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,
terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam
rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)
Pemeriksaan
tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi
hak-hak tersangka.
Pasal 47
(1)
Atas
dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat
melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas
penyidikannya.
(2)
Ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai tindakan
penyitaan, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
(3)
Penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat berita acara penyitaan pada
hari penyitaan yang sekurangkurangnya memuat:
1.
nama,
jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang disita;
2.
keterangan
tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;
3.
keterangan
mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut;
4.
tanda
tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan; dan
5.
tanda
tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut.
(4)
Salinan
berita acara penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
tersangka atau keluarganya.
Pasal 48
Untuk
kepentingan penyidikan, tersangka tindak pidana korupsi wajib memberikan
keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri
atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui
dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh tersangka.
Pasal 49
Setelah
penyidikan dinyatakan cukup, penyidik membuat berita acara dan disampaikan
kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera ditindaklanjuti.
Pasal 50
(1)
Dalam
hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum
melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan
oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
(2)
Penyidikan
yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi.
(3)
Dalam
hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan
penyidikan.
(4)
Dalam
hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan
dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian
atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.
Selengkapnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) di sini.