Pasal 41
Komisi
Pemberantasan Korupsi dapat melaksanakan kerja sama dalam penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dengan lembaga penegak hukum
negara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
berdasarkan perjanjian internasional yang telah diakui oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
Pasal 42
Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan
bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Bagian Kedua
Penyelidikan
Pasal 43
(1)
Penyelidik
adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan
diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2)
Penyelidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyelidikan tindak
pidana korupsi.
Pasal 44
(1)
Jika
penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup
adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut,
penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2)
Bukti
permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan
sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada
informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik
secara biasa maupun elektronik atau optik.
(3)
Dalam
hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan
penyelidikan.
(4)
Dalam
hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan,
Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat
melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan.
(5)
Dalam
hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi
dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bagian Ketiga
Penyidikan
Pasal 45
(1)
Penyidik
adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan
diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2)
Penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana
korupsi.
Selengkapnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) di sini.