Pasal 36
Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
1.
mengadakan
hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada
hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi
Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
2.
menangani
perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga
sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat
ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
3.
menjabat
komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus
koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan
dengan jabatan tersebut.
Pasal 37
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Tim Penasihat dan
pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
BAB VI
PENYELIDIKAN,
PENYIDIKAN, DAN PENUNTUTAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 38
(1)
Segala
kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(2)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana tidak berlaku bagi penyidik tindak pidana korupsi
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 39
1.
Penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum
acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain
dalam Undang-Undang ini.
2.
Penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan
Korupsi. (3) Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada
Komisi Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian
dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 40
Komisi
Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian
penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Selengkapnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) di sini.