Bahwa
untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
perlu menyusun hukum pidana nasional dengan mengganti Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Kemudian
bahwa materi hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik
hukum, keadaan, perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
yang bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta
menciptakan keseimbangan berdasarkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya
bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara
kepentingan umum dan kepentingan negara dengan kepentingan individu,
pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, unsur perbuatan
dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan, hukum tertulis dan hukum yang
hidup dalam masyarakat, nilai nasional dan nilai universal, serta hak asasi
manusia dan kewajiban asasi manusia;
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.