Sistem
Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara
perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, Benda Sitaan dan Barang
Rampasan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara petugas
pemasyarakatan, aparat penegak hukum lainnya, dan masyarakat untuk meningkatkan
kualitas hidup, kehidupan, dan penghidupan dengan mengedepankan prinsip
perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi pelanggar hukum.
Warga
Binaan Pemasyarakatan dalam Sistem Pemasyarakatan dimaknai tidak hanya mencakup
narapidana, tetapi juga meliputi tahanan, anak didik pemasyarakatan, dan klien
pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk
Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya yang menyadari
kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat
diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam
pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan
bertanggung jawab. Perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan didasarkan
pada asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan,
pembimbingan, penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, kehilangan
kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan, terjaminnya hak untuk tetap
berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu, dan tercapainya
reintegrasi sosial.
Sistem
Pemasyarakatan inilah yang menjadi dasar bagi institusi Pemasyarakatan dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya. Pemasyarakatan merupakan alat negara yang
mempunyai peran dalam penegakan hukum untuk memberikan pelayanan tahanan,
pembinaan narapidana, pembimbingan klien pemasyarakatan, dan pengentasan anak
didik pemasyarakatan, serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara
dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Pemasyarakatan adalah bagian yang integral dalam sistem peradilan pidana yang
menyelenggarakan fungsi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap warga
binaan pemasyarakatan, benda sitaan, dan barang rampasan. Pemasyarakatan
menjalankan perannya sejak proses adjudikasi, adjudikasi, hingga
post-adjudikasi, yang mana pada setiap tahapan ini, Pemasyarakatan mempunyai
tugas dan kewenangan yang diatur secara jelas dan tegas.
Pelaksanaan
fungsi Pemasyarakatan ditopang oleh lima unit pelaksana teknis, yaitu Rumah
Tahanan Negara (Rutan), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai
Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Pendidikan
Khusus Anak (LPKA). Dalam hierarkhi organisasi, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan
ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal
Pemasyaraktan. Hal ini untuk memperjelas pertanggungjawaban kinerja organisasi.
Untuk
memperkuat pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, mengembengkan kapasitas petugas
pemasyarakatan merupakan satu hal yang utama. Oleh karena itu, rekruitmen,
pendidikan dan pelatihan, dan pembinaan petugas pemasyarakatan harus
dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan.
Selain
itu, ketersediaan sarana dan prasarana pada UPT Pemasyarakatan pun menjadi
aspek yang diatur dalam undang-undang ini. Sarana dan prasarana ini
dikembangkan dengan mengedepankan keberfungsian yang terintegrasi antara aspek
ruang gerak, kesehatan, keselamatan, dan keamanan, serta kebutuhan pelaksanaan
tugas.
Dalam
undang-undang ini diatur pula hak dan kewajiban warga binaan pemasyarakatan.
Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, hak mendapatkan
perawatan, hak melanjutkan pendidikan dan pengajaran, dan hak menyampaikan
keluhan adalah beberapa hak yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan.
Sedangkan kewajiban yang harus dilaksanakan diantaranya adalah mengikuti setiap
program yang diselenggarakan, mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku,
dan menjaga kebersihan lingkungan.
Memberikan
perlakuan terbaik terhadap anak didik pemasyarakatan menjadi salah satu fokus
yang dimuat dalam undang-undang. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa anak
adalah individu yang membutuhkan perlakuan khusus yang sesuai dengan masa
tumbuh kembang mereka. Perlakuan terhadap anak harus didasarkan pada prinsip
perlindungan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, dan penghargaan
terhadap pendapat anak.
Untuk
menjaga integritas petugas pemasyarakatan, undang-undang ini memuat tentang
kode etik petugas pemasyarakatan. Kode etik ini sebagai pedoman bagi petugas
dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Partisipasi
masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah hal penting
dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Pembentukan Dewan
Pertimbangan Pemasyarakatan pun sebagai wujud adanya kertebukaan terhadap
partisipasi masyarakat.
Adanya
pengaturan yang bersifat komprehensif tentang pelaksanaan sistem pemasyarakatan
diharapkan agar pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dapat dilakukan secara
efektif, efisien, terpadu, terorganisir dengan baik, dan bersifat komprehensif.
Selain itu, pengaturan ini juga untuk memperkuat posisi Pemasyarakatan dalam
system peradilan pidana. Pemasyarakatan harus mempu menjalankan perannya dalam
proses penegakan hukum, sejak pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga
post-adjudikasi.