Pasal 821
Barangsiapa
mempunyai hak pakai atas sebidang tanah pekarangan, hanya boleh mengambil
hasil-hasilnya, sebanyak yang diperlukan untuk din sendiri dan seisi rumahnya.
Pasal 822
Barang-barang
yang dapat habis karena pemakaian, tidak dapat dijadikan obyek dan hak pakai,
tetapi bila hak dibenkan atas barang-barang seperti itu, maka hak itu dianggap
sebagai hak pakai.
Pasal 823
Pemakai
tidak boleh menyerahkan atau menyewakan haknya kepada orang lain.
Pasal 824
Dalam
hal binatang-binatang, pemakai berhak mempekerjakannya dan menggunakan susunya,
sekedar diperlukan untuk diri sendiri dan seisi rumahnya, demikian pula memakai
sabuknya. tetapi sama sekali tidak boleh menikmati bulunya atau anak-anaknya.
Pasal 825
Hak
pakai atas sebidang pekarangan tidak meliputi hak untuk berburu dan mencari
ikan, tetapi pemakai berhak menikmati segala hak pengabdian tanah.