Pasal 826
Dalam
hal sebuah rumah, tidak ada perbedaan antara hak pakai dan hak mendiami.
Barangsiapa mempunyai hak mendiami sebuah rumah boleh bertempat tinggal di situ
bersama keluarga serumahnya, sekalipun pada saat memperoleh hak itu sebelum ia
kawin. Hak itu terbatas pada hal yang sangat diperlukan untuk kediaman pemakai
dan keluarga serumahnya.
Pasal 827
Hak
mendiami tidak boleh diserahkan ataupun disewakan.
Pasal 828
Bila
pemakai menikmati semua hasil dan pekarangan, atau mendiami seluruh rumah, maka
ia, seperti halnya pemakai hasil, wajib menanggung biaya-biaya untuk penanaman
dan perbaikan untuk pemeliharaan. demikian pula pajak dan beban lain. Bila ia
hanya menikmati sebagian dari hasil-hasil atau mendiami sebagian dan rumah,
maka ia harus membayar biaya dan beban itu menurut luas haknya.
Pasal 829
Hak
pakai atas hutan-hutan dan penanaman-penanaman yang diberikan kepada seseorang,
hanya memberi hak untuk menggunakan kayu-kayu yang mati dan mengambil kayu
tebang yang diperlukan untuk diri sendiri, dan keluarga serumahnya.
BAB XII
PEWARISAN KARENA
KEMATIAN
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan
Umum
Pasal 830
Pewarisan
hanya terjadi karena kematian.