Pasal 31
Proses
pencalonan dan pemilihan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan secara transparan.
Pasal 32
(1)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
1.
meninggal
dunia;
2.
berakhir
masa jabatannya;
3.
menjadi
terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4.
berhalangan
tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat
melaksanakan tugasnya;
5.
mengundurkan
diri; atau
6.
dikenai
sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)
Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana
kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2)
ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Pasal 33
1.
Dalam
hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik
Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
2.
Prosedur
pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal
30, dan Pasal 31.
Pasal 34
Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat
dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Pasal 35
(1)
Sebelum
memangku jabatan, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengucapkan
sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia.
(2)
Sumpah/janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut : “Saya
bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas
ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun
juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga”.
“Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung
dari siapapun juga suatu janji atau pemberian”.
“Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
negara Republik Indonesia”.
“Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang
saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak
membedabedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan
akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaikbaiknya, serta bertanggung jawab
sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara”.
“Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau
tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap
teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-undang
kepada saya”.
Selengkapnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) di sini.