Pasal 26
(1)
Susunan
Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
dan 4 (empat) orang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2)
Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan 4 (empat)
bidang yang terdiri atas:
a.
Bidang Pencegahan;
b.
Bidang Penindakan;
c.
Bidang Informasi dan Data; dan
d.
Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
(3)
Bidang Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a membawahkan :
a.
Subbidang Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara;
b.
Subbidang Gratifikasi;
c.
Subbidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; dan
d.
Subbidang Penelitian dan Pengembangan.
(4)
Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b membawahkan :
a.
Subbidang Penyelidikan;
b.
Subbidang Penyidikan; dan
c.
Subbidang Penuntutan.
(5)
Bidang Informasi dan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
membawahkan:
a.
Subbidang Pengolahan Informasi dan Data;
1.
Subbidang Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi;
2.
Subbidang Monitor.
(6)
Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d membawahkan:
a.
Subbidang Pengawasan Internal;
1.
Subbidang Pengaduan Masyarakat.
(7)
Subbidang Penyelidikan, Subbidang Penyidikan, dan Subbidang Penuntutan,
masing-masing membawahkan beberapa Satuan Tugas sesuai dengan kebutuhan
subbidangnya.
1.
Ketentuan mengenai tugas Bidang-bidang dan masing-masing Subbidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 27
(1)
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi dibantu oleh
Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2)
Sekretaris
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden Republik Indonesia.
(3)
Dalam
menjalankan tugasnya Sekretaris Jenderal bertanggungjawab kepada Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4)
Ketentuan
mengenai tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal ditetapkan lebih lanjut dengan
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 28
Komisi
Pemberantasan Korupsi dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka
pengembangan dan pembinaan organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
BAB V
PIMPINAN KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 29
Untuk
dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1.
warga
negara Republik Indonesia;
2.
bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.
sehat
jasmani dan rohani;
4.
berijazah
sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman
sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan,
atau perbankan;
5.
berumur
sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh
lima) tahun pada proses pemilihan;
6.
tidak
pernah melakukan perbuatan tercela;
7.
cakap,
jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
8.
tidak
menjadi pengurus salah satu partai politik;
9.
melepaskan
jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi;
10.
tidak
menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
11.
mengumumkan
kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 30
(1)
Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf
a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon
anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(2)
Untuk
melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(3)
Keanggotaan
panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur
pemerintah dan unsur masyarakat.
(4)
Setelah
terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengumumkan
penerimaan calon.
(5)
Pendaftaran
calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
(6)
Panitia
seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama
calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7)
Tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling
lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.
(8)
Panitia
seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden
Republik Indonesia.
(9)
Paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar
nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama
calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan
yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(10)
Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 (lima)
calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden
Republik Indonesia.
(11)
Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan di antara
calon sebagaimana dimaksud pada ayat (10), seorang Ketua sedangkan 4 (empat)
calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua.
(12)
Calon
terpilih disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
kepada Presiden Republik Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden Republik
Indonesia selaku Kepala Negara.
(13)
Presiden
Republik Indonesia wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Selengkapnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) di sini.