Pasal 21
(1)
Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas :
a.
Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b.
Tim
Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) Anggota; dan
c.
Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.
(2)
Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun
sebagai berikut :
a.
Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi merangkap Anggota; dan
b.
Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas 4 (empat) orang, masing-masing
merangkap Anggota.
(3)
Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
pejabat negara.
(4)
Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
penyidik dan penuntut umum.
(5)
Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara
kolektif.
(6)
Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
penanggung jawab tertinggi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 22
(1)
Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang mengangkat Tim Penasihat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b yang diajukan oleh panitia seleksi pemilihan.
(2)
Panitia
seleksi pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(3)
Panitia
seleksi pemilihan mengumumkan penerimaan calon dan melakukan kegiatan
mengumpulkan calon anggota berdasarkan keinginan dan masukan dari masyarakat.
(4)
Calon
anggota Tim Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan terlebih
dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia
seleksi pemilihan.
(5)
Setelah
mendapat tanggapan dari masyarakat, panitia seleksi pemilihan mengajukan 8
(delapan) calon anggota Tim Penasihat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk
dipilih 4 (empat) orang anggota.
(6)
Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal panitia seleksi
pemilihan dibentuk.
Pasal 23
Tim
Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan
kepakarannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan
wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 24
(1)
Anggota
Tim Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah warga negara Indonesia
yang karena kepakarannya diangkat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2)
Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf
c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai
pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3)
Ketentuan
mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 25
(1)
Komisi Pemberantasan Korupsi:
1.
menetapkan
kebijakan dan tata kerja organisasi mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang
Komisi Pemberantasan Korupsi;
2.
mengangkat
dan memberhentikan Kepala Bidang, Kepala Sekretariat, Kepala Subbidang, dan
pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi;
3.
menentukan
kriteria penanganan tindak pidana korupsi. (2) Ketentuan mengenai prosedur tata
kerja Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Selengkapnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) di sini.