BAB III
TATA CARA PELAPORAN
DAN PENENTUAN STATUS GRATIFIKASI
Pasal 16
Setiap
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib
melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tata cara sebagai
berikut :
a.
Laporan
disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan
gratifikasi.
b.
Formulir
sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurangkurangnya memuat :
1.
nama
dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
2.
jabatan
pegawai negeri atau penyelenggara negara;
3.
tempat
dan waktu penerimaan gratifikasi;
4.
uraian
jenis gratifikasi yang diterima; dan
5.
nilai
gratifikasi yang diterima.
Pasal 17
(1)
Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal laporan diterima wajib menetapkan status kepemilikan gratifikasi
disertai pertimbangan.
(2)
Dalam
menetapkan status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memanggil penerima gratifikasi untuk
memberikan keterangan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
(3)
Status
kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4)
Keputusan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
berupa penetapan status kepemilikan gratifikasi bagi penerima gratifikasi atau
menjadi milik negara.
(5)
Komisi
Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan keputusan status kepemilikan
gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada penerima gratifikasi
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(6)
Penyerahan
gratifikasi yang menjadi milik negara kepada Menteri Keuangan, dilakukan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 18
Komisi
Pemberantasan Korupsi wajib mengumumkan gratifikasi yang ditetapkan menjadi
milik negara paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dalam Berita Negara.
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN,
TANGGUNG JAWAB, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 19
(1)
Komisi
Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan
wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(2)
Komisi
Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.
Pasal 20
(1)
Komisi
Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya
dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa
Keuangan.
(2)
Pertanggungjawaban
publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara :
a.
wajib
audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program
kerjanya;
b.
menerbitkan
laporan tahunan; dan
c.
membuka
akses informasi.
Selengkapnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) di sini.