Pasal 11
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi yang:
a.
melibatkan
aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya
dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
penyelenggara negara;
b.
mendapat
perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c.
menyangkut
kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 12
(1)
Dalam
melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a.
melakukan
penyadapan dan merekam pembicaraan;
b.
memerintahkan
kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
c.
meminta
keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan
tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
d.
memerintahkan
kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga
hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
e.
memerintahkan
kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari
jabatannya;
f.
meminta
data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang
terkait;
g.
menghentikan
sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian
lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang
dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan
bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang
diperiksa;
h.
meminta
bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk
melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri;
i.
meminta
bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan,
penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang
sedang ditangani.
Pasal 13
Dalam
melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d,
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan langkah atau upaya
pencegahan sebagai berikut :
a.
melakukan
pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara
negara;
b.
menerima
laporan dan menetapkan status gratifikasi;
c.
menyelenggarakan
program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan;
d.
merancang
dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana
korupsi;
e.
melakukan
kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum;
f.
melakukan
kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Pasal 14
Dalam
melaksanakan tugas monitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang:
a.
melakukan
pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan
pemerintah;
b.
memberi
saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan
jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut
berpotensi korupsi;
c.
melaporkan
kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai
usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.
Pasal 15
Komisi
Pemberantasan Korupsi berkewajiban :
a.
memberikan
perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun
memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi;
b.
memberikan
informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk
memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana
korupsi yang ditanganinya;
c.
menyusun
laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan;
d.
menegakkan
sumpah jabatan;
e.
menjalankan
tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas-asas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.
Selengkapnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) di sini.