BAB II
TUGAS, WEWENANG, DAN
KEWAJIBAN
Pasal 6
Komisi
Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a.
koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b.
supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.
melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d.
melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;dan
e.
melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pasal 7
Dalam
melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a,
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a.
mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
b.
menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.
meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi
yang terkait;
d.
melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e.
meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Pasal 8
(1)
Dalam
melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau
penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang
berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam
melaksanakan pelayanan publik.
(2)
Dalam
melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan
Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap
pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau
kejaksaan.
(3)
Dalam
hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan atau penuntutan,
kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas
perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya
permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4)
Penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani
berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau
kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Pasal 9
Pengambilalihan
penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
a.
laporan
masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
b.
proses
penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.
penanganan
tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi
yang sesungguhnya;
d.
penanganan
tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;
e.
hambatan
penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif,
yudikatif, atau legislatif; atau
f.
keadaan
lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak
pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 10
Dalam
hal terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Komisi Pemberantasan
Korupsi memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum untuk mengambil alih
tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Selengkapnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) di sini.