Pasal 1791
Seorang
yang secara sukarela membayar kekalahannya dengan uang, sekali-kali tak boleh
menuntut kembali uangnya kecuali bila pihak yang menang itu telah melakukan
kecurangan atau penipuan.
BAB XVI
PEMBERIAN KUASA
BAGIAN 1
Sifat Pemberian Kuasa
Pasal 1792
Pemberian
kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang
lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang
memberikan kuasa.
Pasal 1793
Kuasa
dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di
bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu
kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan
kuasa itu oleh yang diberi kuasa.
Pasal 1794
Pemberian
kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya. Jika
dalam hal yang terakhir upahnya tidak ditentukan dengan tegas, maka penerima
kuasa tidak boleh meminta upah yang lebih daripada yang ditentukan dalam Pasal
411 untuk wali.
Pasal 1795
Pemberian
kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan
tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan
pemberi kuasa.