Pasal 1796
Pemberian
kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang
menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek
di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain
yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian
kuasa dengan kata-kata yang tegas.
Pasal 1797
Penerima
kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang
diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak
untuk menggantungkan penyelesaian perkara pada keputusan wasit.
Pasal 1798
Orang-orang
perempuan dan anak yang belum dewasa dapat ditunjuk kuasa tetapi pemberi kuasa
tidaklah berwenang untuk mengajukan suatu tuntutan hukum terhadap anak yang
belum dewasa, selain menurut ketentuan-ketentuan umum mengenai
perikatan-perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, dan terhadap
orang-orang perempuan bersuami yang menerima kuasa tanpa bantuan suami pun ia
tak berwenang untuk mengadakan tuntutan hukum selain menurut
ketentuan-ketentuan Bab V dan VII Buku Kesatu dari Kitab Undang-undang Hukum
Perdata ini.
Pasal 1799
Pemberi
kuasa dapat menggugat secara langsung orang yang dengannya penerima kuasa telah
melakukan perbuatan hukum dalam kedudukannya dan pula dapat mengajukan tuntutan
kepadanya untuk memenuhi persetujuan yang telah dibuat.
BAGIAN 2
Kewajiban Penerima
Kuasa
Pasal 1800
Penerima
kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya dan
bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena
tidak dilaksanakannya kuasa itu.
Begitu
pula ia wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu
pemberi kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera
diselesaikannya.