Pasal 1801
Penerima
kuasa tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan
dengan sengaja melainkan juga atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam
menjalankan kuasanya. Akan tetapi tanggung jawab atas kelalaian-kelalaian orang
yang dengan cuma-cuma menerima kuasa, tidaklah seberat tanggung jawab yang
diminta dari orang yang menerima kuasa dengan mendapatkan upah.
Pasal 1802
Penerima
kuasa wajib memberi laporan kepada kuasa tentang apa yang telah dilakukan serta
memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang diterimanya berdasarkan
kuasanya, sekalipun apa yang diterima itu tidak harus dibayar kepada pemberi
kuasa.
Pasal 1803
Penerima
kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya
dalam melaksanakan kuasanya:
1.
bila
tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya.
2.
bila
kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang
dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu. Pemberi kuasa
senantiasa dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk
seorang lain sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di
luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa. Pemberi
kuasa dalam segala hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang
yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya.
Pasal 1804
Bila
dalam satu akta diangkat beberapa penerima kuasa untuk suatu urusan, maka
terhadap mereka tidak terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung kecuali jika
hal itu ditentukan dengan tegas dalam akta.
Pasal 1805
Penerima
kuasa harus membayar bunga atau uang pokok yang dipakainya untuk keperluannya
sendiri terhitung dari saat ia mulai memakai uang itu, begitu pula bunga atas
uang yang harus diserahkannya pada penutupan perhitungan terhitung dari saat ia
dinyatakan lalai melakukan kuasa.