Pasal 1391
Seorang
yang berutang barang tertentu, dibebaskan jika ia menyerahkan kembali barang
tersebut dalam keadaan seperti pada waktu penyerahan, asal
kekurangan-kekurangan yang mungkin terdapat pada barang tersebut tidak
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya atau oleh kelalaian orang-orang
yang menjadi tanggungannya, atau timbul setelah ia terlambat menyerahkan barang
itu.
Pasal 1392
Jika
barang yang terutang itu hanya ditentukan jenisnya, maka untuk membebaskan diri
dan utangnya, debitur tidak wajib memberikan barang dan jenis yang terbaik,
tetapi tak cukuplah ia memberikan barang dan jenis yang terburuk.
Pasal 1393
Pembayaran
harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan, jika dalam
persetujuan tidak ditetapkan suatu tempat, maka pembayaran mengenai suatu
barang yang sudah ditentukan, harus terjadi di tempat barang itu berada sewaktu
perjanjian dibuat. Di luar kedua hal tersebut, pembayaran harus dilakukan di
tempat tinggal kreditur, selama orang ini terus menerus berdiam dalam keresidenan
tempat tinggalnya sewaktu persetujuan dibuat, dan dalam hal-hal lain di tempat
tinggal debitur.
Pasal 1394
Mengenai
pembayaran sewa rumah, sewa tanah, tunjangan tahunan untuk nafkah, bunga abadi
atau bunga cagak hidup, bunga uang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu
yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu yang lebih pendek, maka dengan
adanya tiga surat tanda pembayaran tiga angsuran berturut-turut, timbul suatu
persangkaan bahwa angsuran-angsuran yang lebih dahulu telah dibayar lunas, kecuali
jika dibuktikan sebaliknya.
Pasal 1395
Biaya
yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran, ditanggung oleh
debitur.