Pasal 1386
Pembayaran
dengan itikad baik dilakukan kepada seseorang yang memegang surat piutang
ada!ah sah, juga bila piutang tersebut karena suatu hukuman untuk
menyerahkannya kepada orang lain, diambil dan penguasaan orang itu.
Pasal 1387
Pembayaran
yang dilakukan kepada kreditur yang tidak cakap untuk menerimanya adalah tidak
sah, kecuali jika debitur membuktikan bahwa kreditur sungguh-sungguh mendapat
manfaat dan pembayaran itu.
Pasal 1388
Pembayaran
yang dilakukan oleh seorang debitur kepada seorang kreditur, meskipun telah
dilakukan penyitaan atau suatu perlawanan, adalah tak sah bagi para kreditur
yang telah melakukan penyitaan atau perlawanan mereka ini berdasarkan hak
mereka dapat memaksa debitur untuk membayar sekali lagi, tanpa mengurangi hak
debitur dalam hal yang demikian untuk menagih kembali dan kreditur yang
bersangkutan.
Pasal 1389
Tiada
seorang kreditur pun dapat dipaksa menerima sebagai pembayaran suatu barang
lain dan barang yang terutang; meskipun barang yang ditawarkan itu sama
harganya dengan barang yang terutang, bahkan lebih tinggi.
Pasal 1390
Seorang
debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima pembayaran utang dengan
angsuran, meskipun utang itu dapat dibagi-bagi.