BAB IV
HAPUSNYA PERIKATAN
Pasal 1381
Perikatan
hapus:
karena
pembayaran;
karena
penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
karena
pembaruan utang;
karena
perjumpaan utang atau kompensasi;
karena
percampuran utang;
karena
pembebasan utang;
karena
musnahnya barang yang terutang;
karena
kebatalan atau pembatalan;
karena
berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan karena
lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
BAGIAN 1
Pembayaran
Pasal 1382
Tiap
perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang
turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi
oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak
atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih
hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ía bertindak atas namanya sendiri.
Pasal 1383
Suatu
perikatan untuk berbuat sesuatu tidak dapat dipenuhi seorang pihak ketiga jika
hal itu berlawanan dengan kehendak kreditur, yang mempunyai kepentingan supaya
perbuatannya dilakukan sendiri oleh debitur.
Pasal 1384
Agar
suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang
melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan pula berkuasa
untuk memindahtangankan barang itu.
Meskipun
demikian, pembayaran sejumlah uang atau suatu barang lain yang dapat
dihabiskan, tak dapat diminta kembali dan seseorang yang dengan itikad baik
telah menghabiskan barang yang telah dibayarkan itu, sekalipun pembayaran itu
dilakukan oleh orang yang bukan pemiliknya atau orang yang tak cakap
memindahtangankan barang itu.
Pasal 1385
Pembayaran
harus dilakukan kepada kreditur atau kepada orang yang dikuasakan olehnya, atau
juga kepada orang yang dikuasakan oleh Hakim atau oleh undang-undang untuk
menerima pembayaran bagi kreditur. Pembayaran yang dilakukan kepada seseorang
yang tidak mempunyai kuasa menerima bagi kreditur, sah sejauh hal itu disetujui
kreditur atau nyata-nyata bermanfaat baginya.